Language
Syarat dan Ketentuan
Ketentuan layanan untuk Platform Pertemuan Bisnis Pengadaan BM Online
Poin Penting
Ringkasan singkat poin-poin terpenting. Silakan baca ketentuan lengkap di bawah untuk detail selengkapnya.
- 1
Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri (Produk Dalam Negeri) berdasarkan Pasal 66 Perpres 46/2025, Pasal 86 UU 3/2014, dan Pasal 61 PP 29/2018.
- 2
Pemilihan produk dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) mengikuti sistem prioritas 4 tingkat: produk dengan TKDN+BMP ≥ 40% sebagai prioritas pertama, diikuti TKDN ≥ 25%, kemudian TKDN < 25%, dan terakhir produk tanpa sertifikat TKDN namun tercantum dalam SIINas.
- 3
Produk impor hanya dapat digunakan apabila tidak ada produk dalam negeri di seluruh empat tingkat prioritas yang mampu memenuhi kebutuhan pengadaan. Instansi wajib menetapkan aturan internal untuk persetujuan penggunaan impor.
- 4
Sertifikat BMP (Bukti Manfaat Produk) mewakili hingga 15% nilai produk dalam negeri, dikombinasikan dengan TKDN untuk memenuhi ambang batas minimum 40% untuk kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
- 5
Dukungan terhadap pelaksaanaan Business Matching 2026 untuk capaian 210 note kesepakatan pada aplikasi yang dibangun.