Syarat dan Ketentuan
Ketentuan Layanan untuk Platform Pertemuan Bisnis Pengadaan Acara Online-BM
Poin Penting
Ringkasan singkat poin-poin terpenting. Silakan baca ketentuan lengkap di bawah untuk detail selengkapnya.
- 1
Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri (Produk Dalam Negeri) berdasarkan Pasal 66 Perpres 46/2025, Pasal 86 UU 3/2014, dan Pasal 61 PP 29/2018.
- 2
Pemilihan produk dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) mengikuti sistem prioritas 4 tingkat: produk dengan TKDN+BMP ≥ 40% sebagai prioritas pertama, diikuti TKDN ≥ 25%, kemudian TKDN < 25%, dan terakhir produk tanpa sertifikat TKDN namun tercantum dalam SIINas.
- 3
Produk impor hanya dapat digunakan apabila tidak ada produk dalam negeri di seluruh empat tingkat prioritas yang mampu memenuhi kebutuhan pengadaan. Instansi wajib menetapkan aturan internal untuk persetujuan penggunaan impor.
- 4
Sertifikat BMP (Bukti Manfaat Produk) mewakili hingga 15% nilai produk dalam negeri, dikombinasikan dengan TKDN untuk memenuhi ambang batas minimum 40% untuk kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
- 5
Dukungan terhadap pelaksaanaan Business Matching 2026 untuk capaian 210 note kesepakatan pada aplikasi yang dibangun.
Dokumen ini telah disusun berdasarkan konsultasi dengan penasihat hukum yang familier dengan hukum teknologi dan pengadaan Indonesia. Pengguna didorong untuk berkonsultasi dengan profesional hukum yang berkualifikasi mengenai kepatuhan spesifik mereka. Platform merekomendasikan tinjauan hukum berkala untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi Indonesia yang terus berkembang.